Sebagai komponen Pamswakar sayang mendapat pembinaan langsung dari Polri, perlu dikedepankan posisi dan peran Satpam dalam system pengamanan nasional.
Untuk pertamakalinya Satuan Pengamanan (Satpam) dicetuskan dan dikembangkan oleh Dr. Awaludin Djamin MPA yang kemudian dikembangkan secara organizatoris serta profesionalis. Seiring dengan perkembangan waktu dan semakin tingginya tingkat gangguan keamanan maka satuan pengamanan itu bergabung dalam Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) baik di pusat maupun di daerah.
Penyebutan jatidiri nama satuan pengamanan (Satpam), kemudian berkembang menjadi Security Guard dan terakhir menjadi Security. Obyek pengamanannya pun menjadi berkembang mulai dari rumah-rumah pribadi, komplek real estate, mal, perkantoran, obyek vital sampai ke kedutaan asing.
Pembinaan yang dilakukan oleh Polri berjalan terus dengan mengadakan seminar- seminar, buku-buku petunjuk, pelatihan dan lain-lainnya yang berhubungan dengan keamanan. Dengan dikeluarkannya SK Kapolri No.pol. SEKEP/1138/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang buku petunjuk lapangan Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan yang meliputi 6 jenis usaha jasa pengamanan, maka masing-masing diberikan batasannya secara jelas.
Tingkat kriminalitas yang sudah memasuki era multidimensi, multipurpose dan global lintas negara. tentunya dengan kondisi seperti ini, sangatlah memerlukan suatu sistem penanggulangan keamanan yang lebih khusus yaitu penyertaan seluruh komponen aparat penegak hukum dan masyarakat secara aktif tidak hanya sekedar pembinaan dan himbauan. Salah satu komponen yang berupa Pamswakarsa yang disebut Satpam, sudah saatnya dapat merupakan salah satu bagian yang integral dari system tersebut.
Polri sangat konsisten dalam menjaga Kamtibmas baik dengan cara represif prefentif ataupun preemtif dimana ada lembaga yang terlibat antara lain aparat intelijen dan Binamitra dengan melakukan sistem kerja terbuka atau tertutup.
Didalam sistem terbuka inilah tugas, fungsi dan peranan Satpam sangat penting keterlibatannya balk secara fisik maupun selaku sumber informasi yaitu dengan menggunakan legalitasnya serta program Community Development yang menjadi salah satu kegiatan pendukung pengamanan di wilayah yang harus diamankan dalam upaya melakukan pencegahan atau perlindungan terhadap segala jenis gangguan keamanan.
Apabila hal tersebut di atas dapat direalisir maka setiap saat Satpam dapat slap memberikan bantuan sumbangan informasi yang diperlukan Polri, bukan sebaliknya (karena kurang keterlibatan dalam sistem pengamanan nasional), ada Satpam yang malah melindungi kegiatan kriminal. Banyak kendala-kendala yang sampai saat ini masih mempengaruhi keprofesionalan Satuan Pengamanan antara lain lebih cenderung menjadi obyek bisnis ketimbang maksud semula dibentuknya Satuan Pengamanan. Hal ini ditengarai dengan tumbuhnya ratusan BUJPP dan hal-hal yang menyangkut masalah administrasi, masih kurangnya lembaga pendidikan Satpam yang memadai, kurikulum pendidikan yang belum terorientasi kepada kebutuhan pasar, masih belum adanya mitra supplier peralatan operasional yang dapat mengurangi biaya operasional. pendataan yang masih mendasarkan laporan dari lapangan, belum mendasarkan pendataan langsung ke lapangan dan sumber daya manusia.
Agar tidak kehilangan faktor positif yang diharapkan dengan dibentuknya Satpam, mudah-mudahan akan ada konsep pembenahan dan pembinaan yang lebih terarah dengan melihat kebutuhan eraKamtibmas yang mantap.